PENGERTIAN
UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 adalah hukum dasar tertulis,dan
juga konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur
tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia,
bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1
Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri
dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22
Juni
1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak
kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17
Juli
1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
KEDUDUKAN
UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di
samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan
ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum
tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan
setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
SIFAT
UUD 1945
1. UUD
1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat
itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
2. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan
cara khusus dan istimewa.
FUNGSI
UUD 1945
Di
atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian
tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD
1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka
berada dan juga mengikat setiap penduduk yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945
berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap
produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di
Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum
yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah
norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi
sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam
UUD 1945 juga terkandung :
1. Materi
pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas,
wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2. Hubungan
negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
maupun hankam.